🏡 1. Pengertian RPJM Desa
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun, yang disusun oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama masa jabatan kepala desa.
🔁 2. Mengapa Perlu “Perubahan” RPJM Desa?
RPJM Desa bisa diubah atau direvisi bila terjadi kondisi tertentu, misalnya:
-
Terjadi perubahan kebijakan nasional atau daerah yang memengaruhi desa.
-
Ada perubahan data dan kondisi desa yang signifikan (misalnya bencana, pemekaran wilayah, dsb).
-
Terjadi pergantian Kepala Desa sebelum masa jabatan 8 tahun berakhir.
-
RPJM Desa lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perubahan ini disebut Perubahan RPJM Desa (Revisi RPJM Desa).
🗣️ 3. Apa Itu Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa?
Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa adalah forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, dengan tujuan:
Membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terbaru desa.
⚙️ 4. Tahapan Umum Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa
-
Pemerintah Desa menyusun rancangan perubahan RPJM Desa.
(Biasanya oleh tim penyusun yang dibentuk melalui SK Kepala Desa.)
-
BPD mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan untuk musyawarah desa.
-
Musrenbang Desa dilaksanakan, membahas:
-
Alasan dan dasar perubahan RPJM Desa.
-
Usulan kegiatan baru atau penyesuaian program.
-
Prioritas pembangunan yang disepakati.
-
Hasil Musrenbang Desa dituangkan dalam:
📘 5. Hasil Akhir
Setelah Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa selesai:
-
Desa memiliki dokumen RPJM Desa yang sudah diperbarui,
-
Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan.